Yuk Hitung Zakat Profesi Kita Monday, December 7, 2015 Masukkan! 1. Jumlah penghasilan total dalam sebulan 2. Jumlah pengeluaran rutin dalam sebulan 3. Klik tombol "Hitung Zakat" Jumlah penghasilan bulanan (berasal dari gaji, komisi, dll) Rp. Kebutuhan biaya rutin bulanan (listrik, PAM, transportasi, dll) Rp. Penghasilan Kena Zakat (Dalam sebulan) Rp. Penghasilan Kena Zakat (Total Setahun) Rp. Besarnya Zakat (2,5% x Penghasilan Bulanan) Rp. Besarnya Zakat (2,5% x Penghasilan Tahunan) Rp. Catatan: Zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari Penghasilan bulanan jika telah mencapai 1 Nisab. Share this post