Nisab Beras Monday, December 14, 2015 Menghitung Nisab Zakat Profesi / Zakat Penghasilan Nisab adalah ambang batas minimal kepemilikan harta yang wajib dizakati. Jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab, maka wajib dizakati. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib dizakati Zakat Profesi dikiaskan seperti PANEN hasil PERTANIAN. Nisab zakat ini mengacu pada nisab hasil pertanian yakni 653 kg gabah kering giling (setara 522 kg beras). Penghitungan nisab mengacu pada harga beras di pasaran saat ini.Cek Landasan Syariah untuk Zakat Profesi pada situs http://www.zakat.or.id Berapa Nisab Zakat Profesi ini? Yuk! Kita lakukan dalam simulasi berikut! Harga Beras saat ini / per kg : Rp. Nisab Zakat Profesi : Rp. , Catatan: Zakat Profesi wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari Penghasilan bersih jika telah mencapai 1 Nisab. Penghasilan bersih adalah di luar biaya rutin bulanan. Share this post